RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai
dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi
(Kominfo). Semula RUU ini dinamakan RancanganUndang Undang Informasi Komunikasi
dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008
pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengesahkan
UU ITE ini.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagikejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi,
perkembanganteknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa ini,merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai kelebihan dan
kekurangan,antara lain:
A. Kelebihan UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU
ITEmempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi
bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan
sistemelektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja
danmeninggkatkan penghasilan penduduk.
UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaaninternet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap
transaksi dansistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap
kegiatanekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali
terjadiseperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan
ekonomi lewattransaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat
meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga memungkinkan
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang diluar Indonesia dapat diadili. Selain
itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk
meminimalisir penyalahgunaan internet.
B. Kelemahan UU ITE
Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya
itusendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU
ITEyang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen,
yakniteknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang
samasekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang
berusahadiaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak
disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan
dikalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa
terlebihdahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya.
Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:
Pasal 1 ayat (3) : “Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/ataumenyebarkan informasi.”
Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini
memanfaatkanteknologi informasi dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan
perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data elektroniknya,
mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya
setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapai sebuah hasilakhir
dan meresmikan hasil akhir tersebut sebagai sebuah UU.UU ini dianggap dapat
membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar
kreativitas dalam ber-internet,terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada
dianggap umumnya memuat aturan-aturan yang bersifat lentur, subjektif, dan sangat
tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.UU ITE ini akan menutup jalur
demokrasi melalui internet, dan bertentangandengan UUD 1945 pasal 28 tentang
kebebasan berpendapat dan menyampaikangagasan.
Rangkuman Analisis
Singkat
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan
cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi
ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman
singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus, DoS)
·
Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat
penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi
akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional.
Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE
ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi
peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan
informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak
melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh
dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang
harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi
UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah
disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE
masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya
bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat
dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi,
yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE,
antara lain yang pokok adalah:
- Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
- Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
- Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar