PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa
genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan
research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh
produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut
adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit
asing yang ada di Indonesia
diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi
tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam
science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik
tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A,
dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A
telah melanggar hak cipta.
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
• PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang
penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
•
PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu
pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
•
PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia
hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan artikel-artikel
dalam science and technology dyang diterbitkan PT. B oleh para peneliti PT. A
untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam melakukan penggandaan/
perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.
Analisa terhadap
kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah,
dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus diatas terjadi
pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak
cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak
cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh
PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak
dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut
peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/
dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel
diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya
serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT.
A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15
huruf a UU. No 19 tahun 2002.
Tapi dari kedua pendapat tersebut
menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum
demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah
memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan
apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh apa
yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT.
A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah
kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan
penelitian dan keilmuan. bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar